KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Perencanaan Pembangunan Daerah”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta kedua orang tua, keluarga besar penulis, dan rekan-rekan mahasiswa Universitas Lampung yang selalu berdoa dan memberikan motivasi kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar tulisan ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya
Bandar Lampug,14 Mei 2012 Penyusun
Alif Armandoni
Daftar Isi
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
ü PENDAHULUAN
Latar Belakang 3
Tujuan 4
ü PEMBAHASAN
Definisi dan Penjelasan 5
Proses Perencanaan 6
Evaluasi dan pengendalian 8
ü PENUTUP
Kesimpulan 9
Daftar Pustaka 10
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pembangunan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi public atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca musrenbang.
Musrenbang merupakan wahana utama konsultasi publik yang digunakan pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dan daerah di Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan tahunan, yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”, dimulai dari musrenbang desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan musrenbang kabupaten/kota, dan untuk jenjang berikutnya hasil musrenbang kabupaten/ kota juga digunakan sebagai masukan untuk musrenbang provinsi, Rakorpus (Rapat Koordinasi Pusat) dan musrenbang nasional.
Proses musrenbang pada dasarnya mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dirumuskan melalui pembahasan di tingkat desa/kelurahan, dilanjutkan di tingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan prioritisasi program/kegiatan di tingkat kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para pemangku kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah.
TUJUAN:
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
- Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Definisi dan Penjelasan
Definisi Perencanaan Pembangunan. Conyers & Hills (1994) mendefinisikan “perencanaan” sebagai ”suatu proses yang bersinambungan”, yang mencakup “keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.
Sedangkan menurut Yulius Nyerere perencanaan merupakan proses memilih diantara berbagai kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan.
Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya. Perencaan adalah sebuah konsep yang terencana dan disusun secara sistematis oleh suatu badan tertentu demi tercapainya suatu tujuan. Perencanaan adalah pemilihan dan penetapan kegiatan, selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana dan oleh siapa.
Perencanaan adalah suatu proses yang tidak berakhir bila rencana tersebut telah ditetapkan; rencana haruslah diimplementasikan
Definisi Pembangunan menurut Para Ahli
Pembangunan menurut Siagian adalah Suatu rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Menurut Seers pembagunan adalah Sebagai perubahan kearah yang lebih baik. Menurut Rostow pembangunan adalah transformasi dari Negara terbelakang menjadi negar maju dan dapat dijelaskan melalui urutan tingkatan atau tahap. Menurut La Peire pembangunan adalah usaha yang secara sistematis direncanakan dan dilakukan untuk mengubah situasi dan kondisi masyrakat ketaraf yang lebih sempurna. Menurut Riggs pembangunan adalah Orientasi yang menguntungkan Menurut Gouled pembangunban adalah salah satu bentuk perubahan social, modernisasi adalah bentuk khusus (special case) dari pembangunan, dan industrialisasi adalah salah satu segi (a single faket) dari pembangunan.
Pembangunan menurut literature ekonomi adalah Sebagai suatu proses yang berkesinambungan dari peningkatan pendapatan rill perkapiat melalui peningkatan jumlah dan produktifitas sumber daya. Pembangunan adalah perubahan kearah kondisi yang lebih melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Pembangunan adalah pembaharuan, yang juga meruapakn suatu bentuk perubahan ke arah yang dikehendaki tetapi lebih terkait dengan nilai-nilai atau sistem nilai.
Proses Perencanaan
Pada mulanya ahli-ahli perencanaan publik menganjurkan untuk menggunakan informasi preferensi semua penduduk sebagai awal dariproses perencanaan. Dengan data preferensi tersebut, pilihan-pilihan sertaprioritas pembangunan dapat disusun dengan seksama. Hanya sajapandangan ini tidak praktis. Sehingga pengumpulan preferensi pendudukhampir tidak pernah dilaksanakan secara utuh. Sementara itu, berkembangpemikiran tentang bagaimana pemerintah berperan dalam pembangunanbangsa yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Ketiadaan barang publik akibat kegagalan pasar dialami langsung olehmasyarakat. Sehingga kalau ada pihak yang menawarkannya, akan terjadisemacam transaksi. Inilah yang terjadi dalam pemilihan umum, sehinggapemilu dipandang sebagai “
market of plan
”. Pemilih akan menimang-nimangprogram-program yang ditawarkan masing-masing calon presiden, dan bilaada yang sesuai dia akan memilih calon presiden yang menawarkannya.Sehingga visi, misi, dan program pasangan Presideng/Wapres terpilihmenjadi sebuah dokumen rencana yang diakui oleh Undang-undang. Inilahyang dinamakan
proses politik dalam perencanaan
Sementara itu, para profesional juga dapat menjadi sumberpengidentifikasian kebutuhan masyarakat. Walau tidak mengalami sendiri,berbekal pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, para profesionaldapat dengan baik mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi olehmasyarakat, termasuk permasalahan yang tidak disadari oleh masyarakatitu sendiri. Hasil pengamatannya inilah yang menjadi titik tolakperencanaannya. Penyusunan rencana yang demikian dinamakan prosesteknokratik. Rencana-rencana yang dihasilkan proses ini sering diberi label“perspektif ”, dan kalau itu untuk jangka menengah, maka dinamakan“perspektif jangka menengah”.Baik proses politik maupun proses teknokratik dipandu oleh visi Jangkapanjang. Inilah yang menjamin adanya konsistensi antar rencana menengahdalam perioda jangka panjang. Karena rencana yang dihasilkan prosespolitik dan proses teknokratik dapat berbeda, oleh karenanya, keduanyaharus diserasikan dan diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapatdijalankan oleh para birokrat. Hasil penyerasian inilah yang akan menjadiAgenda Nasional yang tertuang dalam RPJP dan RPJM.Berangkat dari praktek-praktek pengelolaan masyarakat secara tradisional,maka dirumuskanlah apa yang dinamakan dengan perencanaan partisipatif
. Untuk itu, setiap perencanaan prakarsa publik perludiidentifikasi siapa-siapa saja yang menjadi pemangku kepentingan(stakeholders ), dan melibatkan mereka daam proses perencanaannya. Didalam SPPN proses ini dilaksanakan antara lain melalui MusyawarahPerencanaan Pembangunan (Musrenbang).Karena pada akhirnya, jajaran birokrasi pemerintahan adalah pelaksanautama rencana-rencana yang dihasilkan. Namun perlu adanya upayapenyelarasan rencana tersebut ke dalam dokumen yang dapatditerjemahkan ke dalam fungsi dan kewenangan masing-masing instansipelaksana. Untuk itulah diperlukan proses perencanaan dari atas ke bawah(top down) dan sebaliknya dari bawah ke atas (bottom up ) yang seimbang.Semua proses perencanaan yang diuraikan di atas, dilebur ke dalam empattahapan perencanaan, yaitu:
1.Evaluasi Kinerja
pelaksanaan rencana pembangunan periodasebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentangkapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untukmemperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.
2.Penyusunan Rencana
yang terdiri dari langkah-langkah sebagaiberikut:
A.Penyiapan rancangan rencana pembangunan
oleh LembagaPerencana yang bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, danterukur
B.Penyiapan rancangan rencana kerja
oleh lembaga-lembagapemerintah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu padarancangan pada butir (a).
CMusyawarah perencanaan pembangunan
DPenyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
3.Penetapan rencana untuk menetapkan landasan hukum bagi rencanapembangunan yang dihasilkan pada langkah (ii).
4.Pengendalian Pelaksanaan Rencana yang merupakan wewenang dantanggung-jawab pimpinan lembaga / departemen
.
Pengendalian Pelaksanaan Rencana :
- Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
- Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD.
- Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
- Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Evaluasi Pelaksanaan Rencana :
- Merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
- Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
- Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
- Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
Kesimpulan
Perencanaan adalah proses pemilihan alternatif menentukan tindakan setelah melihat pelbagai opsi dalam mencapai tujuan. Baik jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang (Conyers and Hills, 1986:27). Ruang lingkupnya dapat bersifat nasional, regional, atau sektoral; dapat juga bersifat makro/menyeluruh. Hasil dari rencana adalah kebijakan. Misal, kebijakan menyangkut pembangunan daerah atau kegiatan fisik, misalnya membangun proyek jalan raya, dan sebagainya.
Perencanaan idealnya harus melibatkan publik. Fakta di negara kita, perencanaan pembangunan belum melibatkan publik, dan masih bersifat top down planning. Paradigma community driven yaitu penciptaan iklim untuk memberi penguatan peran masyarakat untuk ikut dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, ikut menggerakkan atau mensosialisasikan dan melakukan kontrol publik, belum signifikan. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru tak sesuai kebutuhan masyaratnya.
Pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Strategi ini penting untuk menentukan peran masing-masing (pemerintah dan masyarakat). Dalam UU nomor 22/1999, perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat itu.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), paparan Direktorat Otonomi Daerah, Kedeputian Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, disampaikan pada : Bimbingan Teknis Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2011, Hotel Dana Dariza-Cipanas, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat 9-10 Februari 2011
- http://www.scribd.com/doc/50250215/
- Drs.Marbut ,Perencanaan pembanmgunan daerah Sinar Ilmu 2006